Minggu, 04 Januari 2009

Upaya memperberat tuntutan pidana terhadap kejahatan perbankan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B 35/E/1/1999
Sifat : biasa
Lampiran: 1 (satu) ekpl
Perihal : Upaya memperberat tuntutan pidana terhadap kejahatan perbankan
-------------------------------------------
Jakarta 13 Januari 1999
KEPADA YTH.
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
Di -
SELURUH INDONESIA

Sehubungan dengan telah Diundangkan dan diberlakukannya Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhitung sejak tanggal 10 Nopember 1998, dengan ini diminta perhatiannya akan hal hal sebagai berikut:
1. Terdapat perubahan ancaman pidana dalam tindak pidana perbankan (Undang undang nomor 10 Tahun 1998 Jo. Undang undang Nomor 7 Tahun 1992) dimana telah ditentukan ancaman pidana minimum :
1.1. Pasal 46 ayat (1) menentukan ancaman pidana penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak (dua ratus miliar rupiah)
1.2. Pasal 47 ayat (1) menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 2 (dua) tahun” dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
1.3. Pasal 47 ayat (2) menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 2 (dua) tahun” dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda “sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”dan Paling banyak Rp. 8.000.000.000 00 (delapan miliar rupiah).”
1.4. Pasal 47 A menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 2 (dua) tahun” dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda “sekurang kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah).
1.5. Pasal 48 ayat (1) menentukan ancaman pidana penjar “sekurang kurangnya 2 (dua) tahun” dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda “sekurang kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
1.6. Pasal 48 ayat (2) menentukan ancaman pidana kurungan “sekurang kurangnya 1 (satu) tahun” dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau “sekurang kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
1.7. Pasal 49 ayat (1) Menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 5 Pima) tahun” dan paling lama 15 “(Lima belas) tahun serta denda “sekurang kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
1.8. Pasal 49 ayat (2) menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun” dan paling lama 8 (delapan ) tahun serta denda “sekurang kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
1.9. Pasal 5 menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun” dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda “sekurang kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 seratus miliar rupiah).
1.10. Pasal 50 A menentukan ancaman pidana penjara “sekurang kurangnya 7 (tujuh) tahun” dan paling lama 15 (Lima belas) tahun" serta denda “sekurang kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2. Perubahan ancaman pidana dengan menentukan ancaman pidana minimum tersebut kiranya perlu disadari latar belakangnya yaitu bahwa sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam praktek peradilan dirasakan terlalu ringan dan kurang mencerminkan rasa keadilan.
3. Ancaman pidana yang lebih berat dilandasi oleh pertimbangan bahwa bank adalah lembaga yang menyimpan dana yang dipercayakan masyarakat kepadanya, sehingga perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat kepada bank yang pada dasarnya juga akan merugikan bank maupun masyarakat perlu selalu dihindarkan,
4. Memperhatikan hal hal tersebut diatas maka diminta perhatian para KAJATI dan KAJARI untuk dapat memberikan pengendalian dan bimbimbingan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan pidana perkara perbankan dengan mempertimbangkan
1.1 Makna dan jiwa perundang undangan yang ingin memperberat penjatuhan pidana.
2.2 Perasaan keadilan yang hidup dimasyarakat, artinya tuntutan pidana harus dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. korban kejahatan maupun masyarakat.
5. Tentang tindak pidana perbankan yang terjadi sebelum diberlakukan Undang undang Nomor 10 Tahun 1998, akan tetapi perkaranya diadili setelah berlakunya Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 pada tanggal 10 Nopember 1998 maka sesuai dengan asas hukum pidana yang berlaku yaitu pasal 1 ayat (2) KUHP, dikenakan terhadap terdakwa ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Hal ini berarti ancaman pidana yang diterapkan adalah ancaman pidana menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 1992 yang tidak mengenai ancaman pidana minimum.
6. Sekalipun demikian, perlu diingatkan agar ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP “tidak dijadikan alasan” untuk menuntut pidana yang ringan WHOOP terdakwa.
Tuntutan Pidana yang relatif bow sangat diperlukan sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia Perbankan .
7. Mengingat kejahatan Perbankan tidak hanya meliputi Pelanggaran Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang undang Nomor 7 Tahun I 1992 maka untuk kejahatan kejahatan Win yang merugikan Perbankan (pencurian uang nasabah bank, penipuan dan pemalsuan serta tindak pidana lainnya) agar dilakukan tuntutan pidana yang relatif berat sebagai upaya Mengendalikan ketenteraman dan ketertiban masyarakat
8. Sebagai Perkara Yang penting dan menarik perhatian masyarakat diminta perhatian para KAJATI untuk melaporkan perkara kejahatan Perbankan melalui mekanisme laporan Perkara Penting (Surat Edaran Jaksa Agung R.I. Nomor : SE 021/JA/4/1995 tanggal 28 April 1995

Demikian untuk diindahkan.

JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA UMUM

ttd

RAMELAN, SH

Tembusan
1. Yth.Bapak Jaksa Agung R.I.;
(sebagai laporan)
2. Yth, Bapak Wakil Jaksa Agung;
3. Yth. JAM INTEL;
4. Yth. JAM P IDSUS;
5. Yth. Sdr. Para Jaksa Agung Muda;
6. Arsip
-----------------------------------------


Jakarta, 28 April 1995

SURAT EDARAN
NOMOR: SE 002/JA/4/1995

TENTANG

PERKARA PENTING TINDAK PIDANA UMUM LAIN

Memperhatikan hasil Rapat Kerja Teknis Tindak Pidana Umum yang diselenggarakan tanggal 13 s/d 15 Maret 1995 di Kejaksaan Agung yang memutuskan antara lain perlu menetapkan jenis jenis tindak pidana umum lain sebagai perkara penting karena mempunyai corak tersendiri yang dalam penanganan dan penyelesaiannya memeRIukan pendekatan tersendiri pula.
Setelah dilakukan inventarisasi terhadap berbagai jenis tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana, terdapat beberapa jenis tindak pidana yang memeRIukan perhatian khusus dari pimpinan dan oleh karenanya perlu ditangani dan diselesaikan dengan sistem pengadilan, pelaporan dan pendokumentasian sebagai perkara penting.

Jenis jenis tindak pidana umum lain tersebut yaitu :
1. Tindak Pidana Lingkungan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait.
2. Tindak Pidana Kehutanan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kehutanan dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait.
3. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merk dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait.
4. Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait
5. Tindak Pidana Perbankan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1.992 tentang Perbankan dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang terkait.

Perkara perkara tersebut tunduk kepada ketentuan ketentuan yang ditetapkan dalam lnstruksi Jaksa Agung R.I Nomor: INS 004/JA/3/1994 tanggal 9 Maret 1994 dan penjabarannya lebih lanjut dalam bentuk petunjuk teknis /pola penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum lain, akan diatur oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

cap/ttd

SINGGIH, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar