Kamis, 08 Januari 2009

केबेरासिलन penuntutan

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan eksaminasi umum pem Kepala Kejaksaan Tinggi, nampak, bahwa sebagian besar perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan di daerah telah dapat diselesaikan dengan baik. Namun selama ini keberhasilan tersebut kurang diangkat kepermukaan dan mengingat bahwa kegagalan/kekurangan berhasilan lebih banyak muncul dalam pemberitaan mass media (Walaupun secara kwantitatif jumlahnya relatif kecil, hal tersebut dapat memberi yang kurang tepat terhadap pelaksanaan kegiatan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum.
Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan perhatian Saudara mengenai hal hal sebagai berikut :
1. Apabila seorang Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam daerah hukum Saudara berhasil dengan baik dalam menyelesaikan Tindak Pidana Umum, baik dilihat dari segi penerapan, penegakan maupun dari segi pelayanan hukum, diharapkan Saudara segera melaporkannya kepada Jaksa Agung dan tembusannya disampaikan kepada kami. Yang dimaksud dengan keberhasilan dalam penerapan hukum antara lain apabila pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum sepenuhnya diambil alih oleh Hakim dalam memutus suatu perkara atau permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum dalam hal/terhadap putusan' A as dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
2. Yang dimaksud dengan keberhasilan dalam penegakan hukum antara lain apabila Jaksa lugas dalam melakukan penuntutan dan tuntutan pidananya mempunyai dampak preventif/memiliki daya tangkal
3. Selanjutnya yang dimaksud dengan keberhasilan dalam pelayanan hukum antara lain apabila Jaksa Penuntut Umum berhasil mewujudkan azas peradilan cepat dan kepentingan korban kejahatan terlayani dengan baik.
4. Laporan yang dimaksud pada butir 1 (satu) hendaknya disampaikan secara singkat, padat dan jelas, dengan tedebih dahulu menjelaskan Nama Terdakwa, Kasus Posisi, Pasal dari Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang didakwakan, Jaksa yang menangani perkara dan kemudian keberhasilan yang dicapai.
5. Setelah dilakukan penilaian atas Laporan Saudara pada butir 2 (dua), kami akan meneruskan keberhasilan tersebut kepada jajaran Kejaksaan Tinggi lainnya dengan maksud untuk memacu semangat Pam jaksa dalam berprestasi, disamping kami ingin menerapkan reward and punishment system secara seimbang.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi meneruskan petunjuk ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam daerah hukumnya masing masing untuk pelaksanaannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar