Minggu, 04 Januari 2009

Kecermatan Penanganan dan Penyelesaian suatu Peranan kasus/Perkara

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 3 Mei 1995

Nomor : B 186/E/5/1995
Sifat : Biasa
Lampiran: -
Perihal :Kecermatan Penanganan dan Penyelesaian suatu Peranan kasus/Perkara
KEPADA YTH.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi
Di
SELURUH INDONESIA

Berdasarkan hasil pengamatan kami selama ini terhadap, penanganan dan penyelesaian perkara, ternyata masih terdapat perkara yang mengandung masalah antara lain:
1. Tidak memenuhi unsur tindak pkiana yang disangkakan dalam berkas perkara hasil penyidikan tetapi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan dan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri terutama berdasarkan pertimbangan non yuridis;
2. Mendakwakan suatu pasal hanya untuk mendukung/dasar pembenaran penahanan walaupun perbuatan terdakwa sesungguhnya merupakan suatu tindak pidana yang tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan;
3. Pasal yang didakwakan tidak tepat dan atau keliru memilih bentuk surat dakwaan;
4. Rumusan dakwaan tidak jelas, bahkan menambah unsur unsur yang tidak merupakan unsur dari pasal yang didakwakan;
5. Melimpahkan berkas perkara yang terdakwanya dikualifisir sebagai pembantu mendahului berkas perkara yang terdakwanya dikualisir sebagai pelaku utama;
6. Melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri padahal tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.

Langkah langkah antisipatif terhadap munculnya kasus kasus bermasalah dimaksud berupa petunjuk, telah banyak dikeluarkan oleh Pimpinan Kejaksaan dalam berbagai bentuk tata naskah, mulai sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Penelitian Berkas Perkara Hasil Penyidikan, Pembuatan Surat Dakwaan, Pembuatan Surat Tuntutan Pidana, Pengajuan Upaya Hukum sampai dengan Pekiksanaan Putusan Pengadilan, dan lain lain yang ada hubungan dengan penanganan dan penyelesaian suatu kasus/perkara, namun masih saja terjadi permasalahan/ kegagalan didalam penuntutan. Berdasarkan penelitian dan penilaian, munculnya kasus-kasus bermasalah tersebut antara lain disebabkan karena :
1. Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan tidak berupa mempelajari tata naskah yang berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian perkara yang telah didistribusikan ke daerah;
2. Jaksa Penuntut Umum kurang menguasai peraturan perundang undangan yang bersangkutan baik hukum pidana formal maupun hukum pidana materiil;
3. Jaksa Penutut Umum, tidak sungguh sungguh mempelajari berkas perkara hasil penyidikan;
4. Jaksa Penuntut Umum lebih mengandalkan pendekatan dengan Hakim;
5. Kurang profesional dan melemahnya integritas kepribadian dari Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan;
6. Sikap mental Jaksa Penuntut Umum yang kurang baik;
7. Lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap penanganan dan penyelesaian suatu perkara, oleh atasan yang bertanggung jawab
Bahwa kegagalan penuntutan serta terjadinya kasus kasus bermasalah dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat Kejaksaan serta dapat mengurangi citra dan wibawa Kejaksaan.
Untuk menghindari terjadinya hal hal seperti itu dimasa mendatang maka sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Tindak Pidana Umum Tahun 1995, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Agar Kepala Kejaksaan Tinggi/asiten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri/Kasi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pengendalian dan pengawasan terhadap penanganan dan penyelesaian perkara yang ditangani oleh para Jaksa didalam daerah hukumnya mulai dan tahap Pra Penuntutan sampai dengan Eksekusi agar para Jaksa mematuhi semua petunjuk teknis yang telah diberikan oleh Pimpinan sehingga terhindar dari permasalahan yang tidak perlu terjadi
2. Khususnya penanganan dan penyelesaian kasus/perkara penting dan menarik perhatian masyarakat, supaya didiskusikan melalui dinamika kelompok sesuai dengan maksud lnstruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INS 008/ JAM 992 tanggal 25 Mei 1992 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kualitas dan Kemandirian Jaksa Melalui Dinamika Kelompok. Untuk mencegah terulangnya kegagalan atau munculnya masalah didalam penuntutan dimasa mendatang, bersama ini kami lampirkan daftar beberapa contoh kasus/perkara bermasalah ataupun yang gagal didalam penuntutan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA UMUM

ttd

I.N. SUWANDHA, SH

Tembusan:
1. YTH. BAPAK JAKSA AGUNG R.I.
(sebagai laporan)
2. YTH. BAPAK WAKIL JAKSA AGUNG R.I.
3. YTH. PARA JAKSA AGUNG MUDA
4. A R S I P.


KASUS KASUS BERMASALAH

No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
1 Name : MARHTEN KAMLASI
Umur : 17 tahun.
Pekerjaan : Penjual kue
Pendidikan : SD
Agama : Kristen Protestan PENCEMARAN HOSTIA

Pada tanggal 20 Desember 1994 sekitar ism 18.30 Wita bertempat di Gereja Onekora Endo, Marthen Kamiasi mengambil bagian dalam miss yang diadakan oleh umat ketholik. Pada saat Marthen Kamlasi menerima hostia dari Buster, hostia digenggam ditangan kanannya dan tidak langsung dimokannya, tetapi dibawa ketempat duduk yang mengakibatkan hostla hancur berkeping tiga Umat katholik yang berada disekitarnya secara spontan memukuli dan monganiaya Marthen Kamelasi sorts kemudian menyerahkan kepada Polisi untuk diusut karena ialah melakukan penodaan terhadap agama Khatolik
a. Pasal yang dipersegkakan/ didakwakan :
Pasal 156 a KUHAP jo UU No. 1/PNPS/ 1965
b. Penyelesaian Perkara
Karena desakan umat Katholik setempat dan kesepakatan Muspida Tingkat I Tahun 1985, perkara tersebut ialah dilimpahkan ke Pengadilan. Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri mengusulkan dituntut 3 tahun 6 bulan, kemudian kepada Kejaksaan Tinggi memberikan petunjuk agar terdakwa dituntut 1 tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri tanggal 5 Mei 19%, 4, menghukum terdakwa 5 tahun penjara.

- Pelimpahan perkara ke Pengadilan yang didasarkan pada adanya kesepakatan Muspida Tingkat I tahun 1995 bahwa tindakan menggenggam dan Walk memakan hostla pada waktu masa dianggap sebagai perbuatan pencemaran hostla dan karenanya harus dituntut 166 a KUHAP adalah tidak relevan. Sebenarnya harus dilakukan penilaian kasus per kasus apakah memenuhi unsur unsur deteliti sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.
- Dalam perkara Marthen Kamiasi dengan memperhatikan usia dan pendidikan terdakwa, menjadi pertanyaan apakah unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan penyalagunaan atau penodaan terhadap suatu age= terpenuhi atau tidak
Hostisia bagi umat Katholik merupakan sesuatu yang sakral.






KASUS KASUS BERMASALAH

No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
- Menjadi pertanyaan, apakah dengan penyelesaian melalui Pengadilan atas kasus tersebut akan dapat menyelesaikan masalah atau tidak Didaerah tersebut banyak terjadi kasus sejenis
- Sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan, perlu dilakukan pendekatan dengan Gerja/keuskupan dan Muspida sort& Instansi terkait dan pemuka masyarakat, agar akar permasalahannya dapat diselesaikan dan perlu diberikan penjelasan bahwa terhadap kasus Hostia tersebut penerapan pasal 156a KUHP tidak sepenuhnya tepat Dengan demikian kebijaksanaan penuntutan tidak ditentukan oleh emosi masyarakat atau pihak lain, tetapi sepenuhnya berada ditangan Kejaksaan.
-


KASUS KASUS BERMASALAH

No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
2 NAMA : ILHAM
UMUR : 17 TAHUN
Agama : Islam
KASUS PERKARA PERKOSAAN TERHADAP ERNAWATI UMUR A TAHUN
Pada tanggal 30 Juli 1994, di Dose Janti Gankse Kecamatan Mandel Kabupaten Maros, Ilham telah manarik dan membaringkan Ernawati secara paksa dan kemudian menyetubuhinya. Karena Ernawati menangis dan meronta, Ilham menutup mulut dan hidung korban dengan tangannya sehingga korban meninggal dunia (menurut visum dokter, korban meninggal dunia karena kegagalan pernapasan). Selanjutnya dari tempat kejadian, Ilham pulang ke rumahnya untuk mandi dan kemudian kembali lagi ketempat kejadian, mengambil anting anting korban dann kemudian menyembunyikan mayat korban.

a. Pasal Mang disangkakan didakwakan

Kesatu :
Primair Pasal 339 KUHP
Subsidair Pasal 338 KUHP

Kedua :
Primair Pasal 365 ayat 3
KUHP
Subsidair Pasal 362 KUHP

Ketiga :
Primair Pasal 291 ayat 2
KUHP jo
Pasal 285 KUHP
Subsidair Pasal 291 ayat 2
jo Pasal 287
KUHP
b. Penyelesaian Perkara
- Jaksa Penuntut Umum menanyakan dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Primair terbukti dan menuntut terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup.
- Hakim dengan pertimbangan yang sama memutuskan terdakwa dipidana 20 tahun penjara.
- Sepintas selalu dapat diperkirakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berhasil dengan sukses menyidangkan perkara Ini. Namun dengan memperhatikan kasus posisi dan dakwaan Jaksa, konstruksi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak sepenuhnya tepat;
- Dari kasus posisi dapat kita ketahui bahwa maksud terdakwa menarik dan membaringkan Ernawatl ketempat tidur adalah untuk menyetubuhi secara paksa atau memperkosa dan karena maksud terdakwa terganggu maka mulut dan hidung korban ditutup dengan tangannya Yang kemudian mengakibatkan korban meninggal.
Dari kasus posisi tidak nampak bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaan tindakan pidana lainnya misalnya mencuri anting anting
Dengan demikian penerapan pasal 338 KUHP tidaklah tepat.


No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
Mendakwakan pasal 365 ayat 3 KUHP Juga tidak tepat karena Perkosaan yang mengakibatkan me" korban tidak merupakan persiapan untuk memudahkan pelaksanaan tindak pidana lainnya yaitu pencurian anting.

Kalau toh mau menjoring (tentunya harus proporsional), masih mungkin didakwakan pasal 181 KUHP koma terdakwa ialah menyembunyikan mayat korban dengan maksud menyembunyikan kematian. Memperhatikan kasus posisi, konstruksi dakwaan yang tepat adalah

Kesatu :
Paul 291 ayat 2 jo pasal 286 KUHP

Kedua
Paul 362 KUHP

Ketiga
Pasal 181 KUHP










No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
3 Nama : NY. MUTIARI, S.H.
Pekerjaan : Pegawai PT. CPS
KASUS MARSINAH

Pada tanggal 5 Mei 1993 bertempat di Kantor PT. CPS Siring Porong tolah diadakan rapat yang dihadiri oleh Judi Susanto (pemilik PT. CPS) Judi Astono (Direktur PT. CPS) Widayat Bambang Wuryantoyo, AS. Prayogi, Suwarno, Ny. Mutiar, SH dan Karyono Wongso untuk membicarakan rencana melenyapkan Marsinah, karyawan PT. CPS yang aktif demontrasi/melakukan unjuk rasa terhadap manajemen PT. CPS. Kemudian pada tanggal 17 Mei 1993 telah diadakan pula rapat untuk penyekapan Marsinah di rumah Judi Susano, Ny. Mutiari SH sendiri tidak diberikan atau mendapat bagian tugas.

Ny. Mutiari SH mengetahui rencana tersebut, dengan sengala tidak melaporkan kepada yang berwajib a. Pasal yang disangkakan/ didakwakan
Primair : Pasal 341 (1) pasal 56 KUHP
Subsidair : Pasal 355 (2) jo pasal 56 KUHP
Lebih Subsidair : Pasal 353 (3) 10 pasal 56 KUHP
Lebih Subsidair
Lagi : Pasal 165 (1) KUHP

b. Penyelesaian Perkara
Jaksa Penuntut Umum menyatakan dakwaan Primair terbukti dan menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 22 bulan
Pengadilan menentukan terdakwa bersalah melanggar pasal 105 KUHP dan menghukum terdakwa 9 bulan penjara.

- Sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum Ialah diberi petunjuk agar tidak mendakwakan pasal 340 KUHP jo 58 KUHP karena perbuatanperbuatan Ny. Mutiari atas pembunuhan berencana terhadap MARSINAH tidak secara nyata nampak dalam kasus Ini demikian juga halnya dengan dakwaan subsidair dan lebih Subsidair. Dengan atasan bahwa tolah dilakukan pendekatan dengan Majelis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri bahkan telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Tinggi, rencana dakwaan tersebut tetap dipertahankan.
- Pada waktu regulator Jaksa hanya menuntut hukuman 22 bulan penjara dengan alasan ada pasien dari Majelis Hakim agar jangan menuntut tinggi tinggi.
- Penerapan pasal 56 jo pasal 340 KUHP sebenarnya hanya untuk menjustifikasi penahanan terhadap terdakwa oleh Penyidik (dalam kasus ini Panyidik di Praperadilan)


No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
Dari segi taktis pelimpahan perkara, make perkara Ny. Mutiari SH tidak tepat diajukan poling dulu, dimana Kepala Kejaksaan Negeri tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum padahal ada keterlibatan terdakwa lain yang lebih banyak peranannya.
4 Nama : Kode Bin Gulih Kasus pembabatan Hutan

Lindung

Antara bulan September 1993 sampai dengan April 1994 terdakwa bertempat didalam kawasan hutan Taman Nasional Rowe Aopa Watumahol, Does Gunung Jaya Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka, dengan sengaja menebang merambah dan membakar pohon pohon yang terdapat dalam kawasan Hutan Nasional tersebut, yang mengakibatkan terbakar dan perubahan Zone Inti Taman Nasional tersebut selama + 9 hari.
a. Pasal yang dipersangkakan didakwakan
Primair pasal 33 ayat 1. 2. 3 jo pasal 40 ayat 1, 2 UU No 50 tahun 1990
subsidair pasal 6 ayat 1. 2 jo pasal 18 ayat 2 PP No. 28tahun 1985
b. penyelesaian perkara ,
- Pengadilan Negeri membebaskan terdakwa untuk dakwaan Primair dan menyatakan dakwaan subsidair terbukti dengan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan ketentuan 1 (satu) bulan segera dijalankan sedangkan 9 (sembilan) bulan lainnya tidak perlu dijalankan kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Pengadilan bahwa Terpidana melakukan tindak pidana yang "me sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir.
- Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan Kasasi.
- Seyogyanya pelaksanaan pidana pokok tidak dipisah pisah.
- Seharusnya dalam perkara Ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan bandingan terlebih dahulu sebelum menyatakan kasasi sesuai ketentuan pasal 43 UU No. 14 tahun Ion tentang Mahkamah Agung.
- Kalau toh mau kasasi adalah kasasi demi kepentingan hukum yang menjadi wemenang Jaksa Agung atau meminta fakta kepada Mahkamah Agung.



No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
5 Nama : Dra. H.A.M Hoolissoolhooll.
Umur : 86 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Rektor IISIP Jakarta
Kasus pelecehan seksual
Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada bawahon atau muridnya masing masing bernama.
- Dra. Dyah Sintarini sebanyak 8 (delapan) kali sejak Maret 1987 dan terakhir pada tanggal 10 Juni 1991 baik diruang kerja terdakwa ataupun diruang kerja saksi korban.
- Dra. Hanni Ankle Peggy, sebanyak 16 kali, pertama pada tanggal 23 Mei 1984 dirumah kontrakannya ketika Ia masih perawan don terakhir pada bulan Juni 1991 diruang kerja saksi korban ketika ia sedang mengandung anaknya yang ke 4.
a. Pasal yang disangkakan didakwakan :
Primair pasal 204 ayat (2) ke I jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 KUHP
Subsidair pasal 294 ayat (2) jo pasal 84 ayat (1) dan pasal 85 KUHP

b. Penyelesaian Perkara
- Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun penjara,
- Majelis Hakim membebaskan terdakwa
- Dari hasil ekspose dan peninjauan lapangan sebenarnya berkas perkara Ini tidak memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan karena dari penyidikan yang tolah dilakukan belum dapat menyajikan sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti yang syah sebagaimana dimaksud pasal 183 KUHAP.
- Dari keterangan saksi korban/ pelapor masing masing berdiri sendiri
- 13 aksi lainnya tidak melihat sendiri atau mengetahui dengan pasti perbuatan yang didakwakan.
- Keterangan ahli tidak ada.
- Terdapat petunjuk berdasar keterangan 7 orang a" yang saling bersesuaian dengan keterangan saksi korban kecuali masalah waktu.






No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
6. Nama : Suherman bin Rony.
Pembunuhan terhadap Indah Kusumawati
Pada tanggal 22 Maret 1994 dirumah A. Brawijaya 5 Sukabumi terdakwa tolah menusuk leher korban dengan pedang samurai kemudian mengikat kedua tangan korban sehingga lemas dan banyak mengeluarkan darah yang mengakibatkan meninggalnya korban.
a. Pasal yang disangkakan
Primair pasal 340 KUHP
Subsidair pasal 336 KUHP
Lebih Subsidair pasal 351 (3) KUHP
b. Penyelesaian
- Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dakwaan primair terbukti dengan menuntut terdakwa dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
- Majelis Hakim membebaskan terdakwa.

- Terdakwa mungkir
- Perkara Ini agak diforsil pelimpahannya berdasarkan berbagai pertimbangan (faktor non yuridis lebih dominan).
- Dari hasil penelitian berkas perkara memang dapat diketahui bahwa aft 3 (tiga) alat bukti berupa :
- Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman berdasarkan hasil pendekatan kepada kedua Anggota Majelis Hakim ternyata pendapat Ketua Majelis lebih menentukan.
- Hasil pemeriksaan atas sidij Jeri tangan dan telapak kaki yang ada di TKP ada kesamaannya dengan sidik Jari dan telapak kaki terdakwa.
- Node darah yang ada pada celana terdakwa ternyata termasuk golongan darah 8 yang sama dengan golongan darah korban yang dikuatkan oleh keterangan ahli.







No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
- adanya petunjuk dari beberapa saksi bahwa pada saat terjadinya pembunuhan terdakwa baru nampak di toko tempatnya bekerja pada jam 10.00 WIB padahal biasanya terdakwa sudah berada di. tempat kerjanya pada jam 07.00 WIB
- Terdakwa tetap mungkir.
- Dalam rangka penelitian berkas perkara Jaksa tidak memberi petunjuk agar dilakukan pemeriksaan terhadap bekas sidik Jeri yang ada pada pedang yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh termasuk sarung pedang yang ditalinya digunakan untuk mengikat lengan korban.
- Tidak pernah diberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksakan golongan darah terdakwa padahal terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa nods darah yang ada pada celananya adalah akibat luka pada kemaluannya karena salah menarik resleting celananya.








No. IDENTITAS TERSANGKA KASUS POSISI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KET.
1 2 3 4 5 6
- Uraian unsur dengan sengaja baik mengenai dakwaan primair maupun subsidair kurang disusun secara cermat misalnya dengan kalimat
- bahwa tusukan dilakukan dengan menggunakan sebilah pedang dan diarahkan pada sasaran yang mematikan yaitu leher dan perut korban sehingga karena tusukan tersebut urat nadi dileher korban putus dan darah mengucur baik dari leher maupun dari perut korban sehingga tak lama kemudian meninggal koma kehabisan darah.
- Jaksa kurang mengantisipasi bahwa kemungkinan saksi menarik kembali keterangannya di sidang Pengadilan.
- Dalam pemeriksaan disidang Pengadilan penasehat hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap darah Terdakwa dan ternyata golongan darah terdakwa termasuk golongan darah 8 sama seperti golongan darah yang ada pada celana terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar