Kamis, 08 Januari 2009

Petunjuk teknis tentang penuntutan anak

Pada akhir akhir ini, semakin sering terjadi tindak pidana yang pelakunya anak anak dibawah umur dan penanganan/ penyelesaiannya berbeda beda satu sama latin. Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk memberikan Petunjuk teknis guna melengkapi Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor : SE 02/JA/6/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Penuntutan Terhadap anak sebagai berikut :
1. Prapenuntutan
1.1. Segera setelah menerima SPDP agar diperhatikan usia dari tersangka.
2.2. Apabila usia tersangka masih di bawah 16 tahun segera pastikan kepada penyidik tentang usia tersangka dengan mencari bukti bukti authentik seperti akte kelahiran atau akte kenal lahir, data di Sekolah, Kelurahan dan lain lain.
3.3. Setelah usia tersangka dapat diketahui secara pasti berdasarkan alat bukti yang syah maka dilakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Melaporkan secara hirarchis tentang identitas tersangka, kasus posisi, ketentuan yang dilanggar dan hal hal yang dipandang perlu.
b. Apabila tersangka belum berumur 10 tahun pada saat melakukan perbuatan tersebut agar Jaksa Peneliti (calon Penuntutan Umum) melakukan pendekatan kepada penyidik untuk tidak melanjutkan penyidikan tetapi cukup diberikan bimbingan/penerangan secara bijaksana kepada tersangka maupun kepada orangtua/walinya sehingga perkaranya tidak perlu dikirimkan ke Kejaksaan (SE 02/JA/6/1989).
c. Apabila tersangka ditahan, hendaknya disarankan supaya segera dibebaskan melalui Prosedur penangguhan/pengalihan penahanan. sedangkan kalau masih dipandang perlu Untuk melakukan penahanan, disarankan agar tempat penahanan pada Rutan/lembaga tidak disatukan dengan tahanan dewasa.
4.4. Mengikuti secara aktif setiap perkembangan penyidikan untuk menghindari penyelesaian yang berlarut larut.
5.5. Dalam penyerahan tahap pertama agar disamping meneliti syarat formal dan materiil juga disarankan memeriksa hasil penelitian Prayuwana (Bispa) setempat.
6.6. Pendapat Prayuwana (Bispa) benar benar diperhatikan dan dimanfaatkan dalam penyelesaian perkara.
7.7. Apabila tersangka anak dibawah umur tersebut melakukan tindak pidana bersama sama dengan orang dewasa agar penuntutan terhadap masing masing terdakwa dilakukan secara terpisah (pasal 142 KUHAP).
8.8. Dalam penyerahan tahap kedua supaya Jaksa benarbenar meneliti dan mempertimbangkan kesehatan, masa depan anak dan penggunaan kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka anak dibawah umur.
2. Penuntutan.
1.1. Perkara yang tersangkanya anak dibawah umur supaya diprioritaskan penyelesaiannya.
2.2. Tata tertib sidang anak dibawah umur harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M06-UM.01 06 tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang sidang
3.3. Tuntutan terhadap anak dibawah umur dilakukan sebagai berikut :
a. Apabila terdakwa anak dibawah umur tersebut tidak ditahan, supaya mengajukan tuntutan agar anak tersebut dikembalikan kepada orangtua/ wall untuk dididik dan kalau orang tua/wali menolak hendaknya dituntut untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai anak negara atau diserahkan kepada organisasi/suatu badan tertentu untuk mendapat pendidikan sebagaimana mestinya tanpa, pidana apapun (pasal 45 dan pasal 46 KUHP) atau
b. Dalam hal tersangka ditahan, agar Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara minimum sama dengan masa selama dalam tahanan atau
c. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum memandang perlu menuntut pidana penjara, agar mempedomani Surat Edam Jaksa Agung R 1. Nomor : SE001/JA/4/1995 tentang pedoman Tuntutan Pidana

Demikian agar maklum dan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar