Kamis, 08 Januari 2009

Tindak Pidana Kehutanan Sebagai Perkara (PK. Ting)

Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan diminta perhatian para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia akan hal hal sebagai berikut:

I. Kwalifikasi Tindak Pidana Kehutanan adalah Perkara Penting (PK. Ting).

1. Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE 002/J.A/4/1995 tanggal 28 April 1995 tentang Perkara Penting Tindak Pidana Umum Lain, antara lain ditetapkan bahwa ti ndak pidana Kehutanan sebagaimana disebutkan dalam Undang undang dan Peraturan Perundang Undangan lainnya yang terkait sebagai perkara penting (PK. Ting).
2. Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada tanggal 30 September 1999, serta dinyatakan tidak berlakunya Undang Undang Nomor 5 tahun 1967, maka dengan sendirinya tindak pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE 002/ J.A/4.1995 tersebut adalah tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999.
3. Akhir akhir ini tindak pidana Kehutanan dalam bentuk penebangan kayu illegal (Illegal Logging) dan peredaran hasil hutan illegal tambah merajalela dihampir seluruh wilayah Indonesia.
Namun di sisi lain, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri banyak yang tidak melaporkan adanya penanganan perkara Kehutanan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
Hal ini menyulitkan Kejaksaan Agung dalam memantau penanganan perkara Kehutanan tersebut, disamping rendahnya tuntutan JPU, hal tersebut, disamping rendahnya tuntutan JPU, hal tersebut mengundang tanda Tanya.
4. Begitu besarnya perhatian Pemerintah terhadap tindak pidana Kehutanan ini, maka pada tanggal 19 April 2001 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (ilegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional tanjung Putting.

Dalam dictum keempat dari Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2001 tersebut, memerintahkan kepada Jaksa Agung, agar:

1. Menindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana terhadap oknum di lingkungah Kejaksaan yang terlibat kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan Ilegal;
2. Mempercepat proses yustisi terhadap perkara pelanggaran atau kejahatan yang diserahkan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
II. Berdasarkan hal hal di atas agar para Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia untuk:
1. Melakukan Pengendalian, pelaporan dan pendokumentasian perkara Kehutanan (UU No. 41 tahun 1999) sebagai perkara penting (PK. Ting).
2. Selalu melaporkan penanganan perkara Kehutanan tersebut dalam berpedoman pada:
a. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS 004/J.A/3/1994 tanggal 9 Maret 1994 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: R 16/E/3/ 1994 tanggal 11 Maret 1994 tentang Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum.
b. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: R 05/E/ES/2/1995 tanggal 9 Pebruari 1995 tentang Pelaporan Pengendalian Perkara Tindak Pidana Umum.
3. Mempercepat proses penanganan setiap perkara Kehutanan yang diterima dari Penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan.
4. Meminta perhatian setiap warga Kejaksaan agar tidak terlibat dalam tindak Pidana Kehutanan dalam bentuk apapun, serta melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat dalam tindak pidana Kehutanan tersebut.

III. Diperintahkan agar Saudara melaporkan penyelesaian kasus-kasus Tindak Pidana Kehutanan mulai periode tahun 2000 s/d April 2001 secepatnya dan mengisi formulir tertampir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar