Minggu, 04 Januari 2009

himpunan peraturan internal kejaksaan

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP 033 / JA / 3 / 1993

TENTANG

EKSAMINASI PERKARA

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDOENSIA

Menimbang :
a.bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang eksaminasi perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan baru.
b.bahwa untuk memantapkan serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis juridis dan administrasi Jaksa/Penuntut Umum dalam pelaksanaan penyelesaian perkara yang dilakukanoleh setiap Jaksa/Penuntut Umum diperlukan Pembinaan, pengamanan teknis, pengendalian dan penilaian yang berkelanjutan.
c.bahwa untuk mencapai maksud tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Eksaminasi Perkara.

Mengingat :
1.Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (LN R.I. Tahun 1991 Nomor 59).
2.Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN R.I. Tahun 1981 Nomor 76);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (LN R.I. Tahun 1980 Nomor 50);
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
6.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP 035/JA/3/1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
7.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP 1 20/JA/1 2/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG EKSAMINASI PERKARA


BAB. I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan Eksaminasi dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ini adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa/Penuntut Umum.

Pasal 2
Tindakan penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan melakukan :
(1)Eksaminasi Umum yaitu penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
(2)Eksaminasi Khusus yaitu tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 3
Eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis Jaksa/Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas/ penyelesaian suatu perkara pidana, baik dari sudut teknis yuridis maupun administrasi perkara.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Maksud dari Eksaminasi adalah untuk:
(1)Memantapkan pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap Jaksa/ Penuntut Umum;
(2)Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis yuridis dan administrasi perkara Jaksa/Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana;
(3)Membina dan menumbuhkan rasa tanggung jawab Setiap Jaksa/Penuntut Umum dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar dapat menjadi Jaksa/Penuntut Umum yang profesional, mandiri dan percaya diri.

Pasal 5
Tujuan Eksaminasi adalah
(1)Untuk meningkatkan profesionalisme baik segi teknis yuridis maupun administrasi perkara seorang Jaksa/Penuntut Umum dalam menerapkan hukum materi dan hukum formil dan ketentuan ketentuan lain yang berlaku dalam penyelesaian dan penanganan perkara;
(2)Mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum materiel dan hukum formil oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam penanganan perkara melalui tindakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tentang kemungkinan adanya kekurang sempurnaan atau kelemahan yang bersifat teknis yuridis dan administrasi perkara yang menyebabkan penyelesaian perkara tidak leRIaksana sebagakmana mestinya.

BAB III
SASARAN

Pasal 6
Sasaran Eksaminasi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan proses penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, sampai dengan tahap pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 7
Jaksa Agung dalam memimpin dan mengawasi para Jaksa/Penuntut Umum memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau pejabat Win yang ditunjuk untuk melakukan eksaminasi umum atau eksaminasi khusus baik secara rutin maupun sewaktu waktu terhadap perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau terhadap perkara perkara lain yang dianggap perlu untuk diteliti dan diperiksa.

Pasal 8
Kepala Kejaksaan Tinggi dalam daerah hukumnya memerintahkan Wakil Kepala Kejaksaan Triggi atau melaksanakan sendiri atau memerintahkan Asisten Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Khusus atau pejabat lain untuk melakukan eksaminasi baik secara rutin atau sewaktu waklu apabila dianggap perlu terhadap perkara yang sedang ditangani maupun telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri wajib mengirim ke Kejaksaan Tinggi 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana umum, masing masing I (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok, indak pidana umum, dan 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana khusus masing masing I (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok Tindak pidana khusus yang telah selesai ditangani/telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh masing masing Jaksa/Penuntut Umum untuk deksaminasi.

Pasal 10
Kepala Kejaksaan Tinggi wajib mengirimkan hasil eksaminasi perkara yang ditangani Jaksa/Penuntut Umum, beserta hasil penilaiannya ke Kejaksaan, Agung untuk bahan eksaminasi bagi masing masing Direktur di Kejaksaan Agung

Pasal 11
Berkas perkara sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 sudah diterima di Kejaksaan Tinggi selambat larnbatnya pada bulan Oktober dan hasil eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi sudah diterima di Kejaksaan Agung selambat lambatnya bulan Desember tahun takwin.

Pasal 12
Dalam hal Kejaksaan Tinggi melakukan eksaminasi, maka hasil pelaksanaan eksaminasi dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya diambil langkah tindakan guna meluruskan kembali hal hal yang menyimpang dari ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan eksaminasi hasil pelaksanaan eksaminasi dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai bahan masukan untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk berkenaan dengan hasil eksaminasi tersebut

Pasal 13

(1) Dalam hal hal tertentu bila dipandang perlu Kejaksaan Agung dapat memilih dan mengambil sendiri berkas berkas perkara yang telah dieksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan eksaminasi ulang;
(2) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi bila memandang perlu dapat. memilih dan mengambil sendiri berkas berkas perkara yang telah' memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri untuk dieksaminasi.

BAB V
HASIL EKSAMINASI

Pasal 14
(1) Hasil eksaminasi digunakan sebagai salah satu bahan penentu konduite, karier seorang Jaksa/Penuntut Umum;
(2) Dalam pemberian penilaian. pimpinan Kejaksaan memperhitungkan
a. pertimbangan tenting tingkat pendidikan, penataran, kursus, pengalaman jasa atau prestasi dan pengabdian Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
b. kwantitas dan kwalitas perkara, sarana dan prasarana serta kondisi situasi setempat.

Pasal 15
Terhadap hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pasal 14, Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
Hal hal yang belum diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ini akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda yang bersangkutan.

Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ini maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 001/JA/6/1983 tenting Eksaminasi Perkara dan Juklaknya dinyatakan dicabut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Maret 1993

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S I N G G I H, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar