Kamis, 08 Januari 2009

Pengendalian Perkara Penting Tindak Pidana Umum

I.KWALIFIKASI PERKARA PENTING
1.Perkara penting dimaksud butir 11, LP 1 7 adalah perkara perkara yang memenuhi kriteria tersebut butir If lampiran INSJA Nomor : INS 004/J.A/III/1994. tanggal 9 Maret 1994.
2.LP 17 sebagaimana dimaksud Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP 120/JA/12/1992 merupakan model laporan bulanan yang tidak berkaitan langsung dengan lnstruksi Jaksa Agung Nomor INS 004/J.A/3/1994.

II.PENGENDALIAN PENANGANANIPENYELESAIAN PERKARA PENTING
1.Pada prinsipnya penanganan/penyelesaian perkara dikendalikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
2.Dikecualikan dari prinsip dimaksud butir 1, adalah perkara perkara penting tertentu yang ditetapkan dalam butir II. b. III. 3 a dan b lampiran INSJA 004/JA/3/1994 tanggal 9 Maret 1994.
3.Rencana tuntutan pidana :
a.Dalam hal pengendalian penyelesaian perkara penting dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, maka Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengajukan rencana tuntutan pidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri menetapkan tuntutan pidananya (strafmaat). Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri melaporkan tuntutan pidana tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dengan tembusan kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

b.Dalam hal pengendalian perkara penting dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, maka secara berjenjang Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengajukan rencana tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri meneruskan rencana tuntutan tersebut kepada Kepala Kejaksaan tinggi disertai pendapat/saran dan kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi menetapkan tuntutan pidananya (strafmaat). Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Melaporkan tuntutan pidana tersebut kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.


c.Dalam hal pengendalian penyelesaian perkara penting dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, maka secara berjenjangan Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengajukan rencana tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri meneruskan rencana tuntutan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi disertai pendapat/saran dan kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi meneruskan rencana tuntutan tersebut kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disertai pendapat/saran dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas nama Jaksa Agung menetapkan tuntutan pidananya (strafmast).

d.Rencana tuntutan disampaikan dengan menggunakan model P-41 Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 120/JA/1992.


III.TATA LAKSANA LAPORAN

1.Penanganan/penyelesaian perkara penting' dilaporkan dalam bentuk laporan khusus yang terdiri dari :
a.Laporan khusus terjadinya tindak pidana/perkara penting
b.Laporan khusus tahap
c.Laporan khusus tahap penuntutan.
d.Laporan khusus penggunaan upaya hukum
e.Laporan khusus pelaksanaan putusan pengadilan.

2.MATERI LAPORAN
a.Laporan khusus terjadinya tindak pidana/perkara penting, memuat materi antara lain :
-Tempat dan tanggal terjadinya tindak pidana.
-Identitas korban kejahatan.
-Upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut
-Ada/tidaknya SPDP.

b.Laporan khusus tahap prapenuntutan, memuat mated antara lain:
-Identitas tersangka.
-Kasus Posisi.
-Riwayat penahanan.
-Riwayat singkat penanganan perkara.
-Hasil penelitian berkas yang diterima tahap I (pertama) dari penyidik dan petunjuk yang diberikan kepada penyidik.
-Permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangan serta hasilnya.
-Identitas Jaksa Penelitian.
-Kesimpulan dan saran.

c. Laporan khusus tahap penuntutan, memuat materi antara lain :
-Surat dakwaan, eksepsi terdakwa/penasehat hukum, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dan putusan sela.
-Hasil persidangan/peme riksaan terhadap para saksi.
-Hasil persidangan/pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bukti.
-Tuntutan pidana, pembela (pledoi), replik dan duplik serta Putusan Pengadilan Tingkat I (pertama).
d.Laporan khusus penggunaan upaya hukum, memuat materi antara lain:
-Naskah memori banding atau memori kasasi Jaksa Penuntut Umum.
-Naskah memori banding atau memori kasasi atau permohonan Grasi atau permohonan Peninjauan Kembali oleh terdakwa/penasehat hukumnya sesuai tahapan atau urgensinya.
-Kontra memori banding atau kontra memori kasasi Jaksa Penuntut Umum apabila terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan banding atau kasasi.

e.Laporan khusus pelaksanaan Putusan Pengadilan, memuat materi antara lain :
-Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
-Pelaksanaan Putusan Pengadilan, hambatan yang dihadapi dan upaya penanggulangan serta hasilnya.

3.Waktu Penyampaian Laporan

Laporan sebagaimana dimaksud butir 2 a, b, c, d, e disampaikan pada kesempatan pertama dengan menggunakan sarana tercepat sehingga dapat diterima Pimpinan tepat waktu dan tidak kehilangan momentum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar