Minggu, 04 Januari 2009

Eksekusi uang Pengganti

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 11 Oktober 2005
Nomor : B-779/F/Fjp/Ft/1 0/2005
Sifat : Biasa KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
Lampiran: 1 (satu) eksemplar
Perihal : Eksekusi uang Pengganti

Sehubungan dengan permintaan BPK untuk penyelesaian tunggakan eksekusi membayar uang Pengganti atas kerugian uang negara berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan laporan data-data tunggakan eksekusi hukuman membayar uang pengganti atas kerugian negara dari Kajati seluruh Indonesia berjumlah Rp. 6.661.536118.657, (akurasi data tersebut kemungkinan dapat berubah bertambah dan berkurang), dimana rincian jumlah uang pengganti dari masing-masing Kajati sebagaimana terlampir.
2. Berkenaan dengan tunggakan pembayaran uang pengganti pada butir, disampaikan petunjuk sebagai berikut :
2.1 Agar selalu dilakukan pemutakhiran data perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (yang ada pembayaran uang pengganti), dengan dipilah yang putusannya didasarkan pada pasal 34 C UU No. 3 tahun 1971 dan mana yang berdasarkan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999.
2.2 Dalam hal terpidananya benar-benar dalam keadaan tidak mampu yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang dapat penghapusan piutang wpm sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No. 3 1/PMK.07/2005 tanggal 23 Mei 2005
2.3 Untuk eksekusi pemyaran uang pengganti yang diputus berdasarkan pasal 34 C UU No. 3 tahun 1971, agar ditempuh upaya-upaya sebagai berikut :
a. Upayakan seoptimal mungkin pencarian/pelacakan asset terpidana untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
b. Asset hasil pelacakan / pencarian tersebut segera dilakukan pelelangan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku vide keputusan Menkeu No.
304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Juklak Pelelangan).
c. Uang hasil lelang disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan dengan
jumlah kewajiban pembayaran uang pengganti- Apabila terdapat kelebihan
dan jumlah uang pengganti, maka kelebihannya dikembalikan kepada
terpidana- Namun jika ternyata masih terdapat kekurangan maka tetap
menjadi beban kewajiban yang harus dibayar oleh terpidana.
d. Apabila upaya butir 2 a, b dan c secara optimal telah dilakukan dan ternyata tidak ditemukan aset terpidana, maka penyelesaian selanjutnya dilimpahkan kepada Datun untuk diupayakan melalui instrumen perdata.
2.4 Dalam hal putusan hakim terhadap uang; pengganti didasarkan pada pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, dimana secara tegas mencantumkan pada putusannya bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan atau dalam waktu tertentu, agar supaya harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk selanjutnya dilakukan pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menutupi pembayaran uang penganti.
Apabila terpidananya tidak mempunyai harta benda atau harta bendanya tidak mencukupi agar supaya dilakukan eksekusi hukum badan sesuai putusan hakim, sehingga tidak menjadi tunggakan atas eksekusi hukuman membayar uang pengganti.
Dalam hal terpidananya melarikan diri agar asset-asset yang telah dapat disita segera dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan uang hasil lelang disetorkan ke negara dengan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti

3. Tuntasnya penanganan suatu perkara yang telah mendapat putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, adalah apabila telah dilakukan eksekusi secara tuntas, termasuk eksekusi pembayaran uang pengganti.
Oleh karena, eksekusi adalah menjadi tugas dan tangggung jawab jaksa, maka diminta agar para Kajati dan para Kajari secara bersungguh-sunguh melaksanakan dan menuntaskan seksekusi sesuai amar putusan hakim tersebut.
4. Agar pelaksanaan eksekusi pembayaran Uang pengganti secara tertib dan cermat guna memenuhi permintaan BPK, Jaksa Agung RI kepada DPR RI
Demikian untuk dilaksanakan.
JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA KHUSUS,
HENDARMAN SUPANDJI
Tembusan -
1. Yth. Jaksa Agung RI (sebagai laporan)
2. Yth. JAM Pengawasan 3 . A r s i p.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar