Minggu, 04 Januari 2009

Peranan Masyarakat Dalam penegakan hukum

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA

Nomor : B 185/E/5/1995
Sifat : -
Lampiran : -
Perihal : Peranan Masyarakat Dalam penegakan hukum

Jakarta, 3 Mei 1995
KEPADA YTH.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi
Di -
SELURUH INDONESIA

Berdasarkan hasil pengamatan kami selama ini, ternyata, penegakan hukum belum telaksana sebagaimana mestinya, timbulnya kasus kasus Yang gagal di dalam penuntutan, atau kasus yang bermasalah, serta adanya perkara yang beRIarut larut penyelesaiannya karena sulit melengkapi alat bukti, selain disebabkan karena kekurang cermatan Jaksa PU atau aparat penegak hukum lainnya, penyebab lain adalah karena kurangnya peranan masyarakat dalam penegakan hukum antara lain :
a. Sebagian anggota masyarakat masih kurang menyadari akan kewaiiban/tanggung jawabnya didalam penegak hukum. Keadaan seperti ini menyebabkan mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan apabila mengetahui terjadinya suatu tindak pidana, termasuk mereka yang menjadi korban kejahatan, demikian juga menjadikan mereka acuh tak acuh untuk memberi dukungan kepada alat negara didalam penyidikan/ penyelesaian suatu perkara.
b. Kurang baiknya pelayanan terhadap masyarakat oleh aparat penegak hukum, hal ini menyebabkan banyak anggota masyarakat yang menjadi korban kejahatan, enggan melapor/ mengadu tindak pidana yang menimpanya karena pelayanan dan aparat penegak hukum kurang cepat serta kadang kadang kurang simpatik bahkan tidak jarang mereka merasa dipersulit Demikian juga mereka yang dipanggil sebagai Saksi, kadang-kadang diperilakukan seperti tersangka, misalnya harus menunggu berjam jam, diperilakukan kurang sopan dan sebagainya.
c. Tuntutan pidana atau hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa teRIalu ringan/tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
d. Adanya ancaman dari pelaku tindak pidana, hal ini menyebabkan anggota masyarakat menjadi takut melapor kepada penyidik atau diperiksa sebagai Saksi.

Sehubungan dengan hal hal tersebut diatas, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Tindak Pidana Umum tahun 1995 bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Manfaatkan setiap kesempatan untuk memberikan pengertian bahwa penanggulangan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan dan meresahkan masyarakat bukan semata mata menjadi tanggung jawab aparatur penegak hukum tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.
2. Meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat, khususnya terhadap para korban kejahatan dan mereka yang diperiksa sebagai saksi.
3. Mematuhi tertib waktu penyidangan perkara pidana berdasarkan Instruksi Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I. Menteri Kehakiman R.I dan Jaksa Agung R.I Nomor: KMA/36/III/1981, Nomor : M.01.PW.07.10 Tahun 1981. Nornor : INSTR 001/JA/3/l981 tanggal 23 Maret 1981 tentang Tertib Penyidangan dan Penyelesaian Perkara perkara Pidana.
4. Meningkatkan kwalitas para Jaksa yang harus tercermin dalam perilaku yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan serta bersih, berwibawa, bertanggung jawab dan menjadi panutan di dalam masyarakat.
5. Mengajukan tuntutan pidana yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap setiap pelaku kejahatan, khususnya perkara perkara kejahatan dengan kekerasan. Untuk itu sejak tahap pra penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus meneliti dan mempertimbangkan aspek aspek yang berkaitan dengan diri si pelaku antara lain :
- Motif dilakukannya tindak pidana
- Karakter pelaku
- Faktor faktor yang mempengaruhi sehingga terdakwa terdorong melakukan tindak pidana, yang meliputi faktor dari luar dan faktor dari dalam diri terdakwa.
6. Memberikan pengamanan terhadap korban kejahatan dan para saksi dari ancaman pelaku kejahatan, melalui koordinasi terpadu antara instansi terkait.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA UMUM

ttd

I.N. SUWANDHA, SH

Tembusan:
1. YTH. BAPAK JAKSA AGUNG R.I.
2. YTH. BAPAK WAKIL JAKSA AGUNG R.I.
3. YTH. PARA JAKSA AGUNG MUDA
4. A R S I P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar