Minggu, 04 Januari 2009

: Optimalisasi pelaksanaan Wewenang

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 10 Januari 1996
Nomor : R-007/F/Fpk.1/01/1996
Sifat : Rahasia
Lampiran: -
Perihal :Optimalisasi pelaksanaan Wewenang
Kejaksaan di bidang Tindak Pidana
Khusus

Berdasarkan data - data yang ada pada JAM PIDSUS, penangganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan di Seluruh Indonesia mulai tahun 1993 sampai dengan sekarang terdapat penurunan baik mengenai jumlah Yang ditangani maupun tingkat penyelesaiannya. Sebagai contoh dalam tahun 1992/1993 perkara yang masuk sebanyak 236 perkara sedangkan tingkat penyelesaian sebesar 70,21%. Dalam tahun 1993/1994 perkara yang masuk sebanyak 228 perkara dan tingkat penyelesaiannya hanya sebesar 45,50%, sedangkan tahun 1994/1995 jumlah perkara yang masuk sebanyak 161 perkara dan tingkat penyelesaiannya hanya sebesar 36,94%.
Dalam menyongsong terbentuknya KUHP Nasional yang baru seluruh Jajaran Kejaksaan perlu mengoptimalkan operasionalisasi kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam menangani perkara - perkara TWA- Pidana Khusus Hal ini perlu dilakukan agar eksistensi kewenangan tersebut tetap dapat dipertahankan bahkan kalau perlu dapat dikembangkan Untuk itu perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tingkatkan koordinasi/kerjasama dengan instansi BPKP yang ada di daerah sehingga
hasil pemeriksaan BPKP yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi selalu dapat
diserahkan kepada Kejaksaan setempat.
2. Mengadakan koardinasi/kerjasama dengan badan - badan pengawasan fungsional yang ada didaerah agar kasus - kasus yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang mereka temukan disampaikan kepada Kejaksaan sebagai salah satu usaha untuk membantu instansi tersebut sejalan dengan Inpres Nomor 15 tahun 1983.
3. Agar aparat Kejaksaan terutama yang ada di jajaran Tindak Pidana Khusus untuk bertindak proaktif mencari data-data/informasi tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan diberbagai instansi/proyek, terutama pada titik rawan penyimpang an yang ada pada instansi tertentu sebagaimana pernah disampaikan JAM PIDSUS ke Kejati-Kejati beberapa waktu yang lalu.
4. Begitu juga jajaran Kejaksaan harus lebih cepat menanggapi/menangani informasi-informasi yang berasal dari masyarakat, pres atau sumber-sumber lainnya sehingga masyarakat maupun pers terangsang untuk selalu menyampaikan informasi mengenai penyimpangan-penyimpangan yang mereka temui/ketahui kepada aparat Kejaksaan.
5. Sedapat mungkin melibatkan aparat Kejaksaan terutama aparat Pidana Khusus pada setiap diadakan Rapat Koordinasi Pembangunan ditiap-tiap daerah, karena pada Rapat Kordinasi tersebut biasanya masing-masing instansi mengemukakan perkembangan proyek-proyek yang mereka tangani, sehingga dari informasi-informasi tersebut bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah-langkah dalam rangka ikut mengamankan jalannya pembangunan.
6. Bahwa setiap proyek pembangunan yang ada pada masing-masing instansi didaerah dilaporkan/didata pada BAPPEDA setempat. Dari data-data yang ada di BAPPEDA dapat diketahui proyek proyek yang sedang atau yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu perlu diusahakan aparat Kejaksaan mendapatkan date-data dari BAPPEDA, satu dan lain hal sebagai bahan kajian yuridis.
7. Para Kajati/Kajari diminta benar-benar dapat mendorong, membimbing serta mengendalikan pelaksanaan hal-hal tersebut diatas agar para Jaksa yang bertugas di lapangan tidak menimbulkan ekses yang dapat merusak citra Kejaksaan.
Demikian untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

JAKSA AGUNG MUDA
TINDAK PIDANA KHUSUS
Cap / ttd
YUNAN SAWIDJI SH

TEMBUSAN
1. Yth. Jaksa Agung RI
2. Yth. Wakil Jaksa Agung RI
3. Yth. Jam Intelejen
4. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar